JABAREKSPRES – Sebelum membahas mengenai tips memilih hewan kurban, penting untuk mengetahui bahwa kurban memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bersyukur atas nikmat-Nya dengan berbagi daging kurban.
Dua bulan setelah Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha, di mana Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menjalankan ibadah kurban.
Agar ibadah kita dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh Allah SWT, kita perlu memastikan bahwa hewan kurban yang kita pilih memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam.
Berikut ini adalah beberapa tips dalam memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Pertama-tama, hewan yang akan dikurbankan haruslah sehat, karena hewan yang sakit dapat membawa penyakit dalam dagingnya.
BACA JUGA: Syarat Berqurban: Persiapan dan Ketentuan yang Perlu Dipenuhi
Berikut ini adalah cara untuk memilih hewan kurban yang sehat:
- Perhatikan kondisi fisik hewan kurban. Hewan yang sehat memiliki bulu yang bersih, tubuh yang gemuk (tidak kurus), muka yang cerah, nafsu makan yang baik, lincah, serta suhu tubuh sekitar 37 derajat Celsius dan tidak mengalami demam.
- Perhatikan bagian-bagian tubuh hewan kurban seperti mata, hidung, telinga, mulut, dan anus. Periksa apakah terdapat cairan darah atau lendir. Jika ada, hewan kurban tersebut perlu diperiksa kesehatannya lebih lanjut.
- Periksa kotoran hewan kurban yang akan dibeli. Jika kotorannya padat, itu menandakan bahwa hewan tersebut sehat. Namun, jika kotorannya cair, kemungkinan hewan tersebut sedang mengalami sakit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan bahwa terdapat empat cacat yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban, yaitu buta sebelah yang jelas terlihat, sakit yang tampak jelas, pincang yang tampak jelas, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Selain kesehatan fisik, penting juga untuk memperhatikan apakah hewan kurban memiliki kecacatan atau tidak.
Pastikan bahwa hewan tersebut tidak pincang, tidak buta, dan telinganya dalam kondisi baik (namun perlu dicatat bahwa bekas eartag atau penanda lain di telinga hewan tidak dianggap sebagai kecacatan).