Diduga Korupsi, Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Disebut-sebut Terlibat Penyalahgunaan SPJ

KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik.

Selanjutnya, Ali Fikri berjanji akan menyampaikan update informasi tersebut ke publik.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut.

Segera kami sampaikan perkembangannya,” katanya, menambahkan.

Atas adanya dugaan korupsi tersebut, harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo disoroti.

Berdasarkan data resmi dari dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip dari elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, 15 Juni 2023, berikut ini adalah rinciaj harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo.

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo

Total harta kekayaan sebesar Rp20.058.042.532 atau Rp20 miliar.

1. Tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang yang tersebar di Gowa dan Makassar.

Harta tidak bergerak milik Syahrul Yasin Limpo itu senilai Rp11.314.255.150.

2. Harta berupa alat transportasi

– Mobil Toyota Alphard tahun 2004 seharga Rp350 juta

– Mobil Mercedez Benz tahun 2004 senilai Rp250 juta

– Mobil Suzuki APV tahun 2004 seharga Rp50 juta

– Mobil Sedan Mitsubishi Galant tahun 2000 seharga Rp90 juta

– Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2014 senilai Rp200 juta

– Mobil Jeep Cherooke tahun 2011 senilai Rp500 juta.

Sehingga harta bergerak milik Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp1.475.000.000 atau Rp1,47 miliar.

3. Harta bergerak lainnya sejumlah Rp1.149.970.000.

4. Harta berupa kas dan setara kas senilai Rp6.118.817.382.

Sehingga jumlah keseluruham harta milik Syahrul Yasin Limpo berjumlah Rp Rp 20.058.042.532.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret namanya tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan