JABAR EKSPRES, Bandung, 14 Juni 2023 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menggelar Tax Gathering 2023 bertajuk “Apresiasi dari Negeri untuk Kawan Pajak Sejati” di Hotel Trans Luxury Bandung, Jalan Gatot Subroto nomor 289, Kota Bandung, (Rabu, 14/6).
Acara ini dihadiri 68 tamu undangan yang merupakan wajib pajak KPP Madya Bandung dengan pembayaran bruto terbesar di tahun 2022, baik itu Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati berharap sinergi antara wajib pajak dan fiskus dapat terus terjalin dengan baik.
Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak menampik bahwa di samping adanya isu negatif terkait oknum pajak, terdapat pula puluhan ribu pegawai lain yang berusaha untuk terus memberikan pelayanan prima sepenuh hati.
“Jika para wajib pajak menemukan para pegawai kami ada indikasi negatif, dapat mengadukan melalui saluran resmi DJP, di antaranya Kring Pajak 1200500, nomor ponsel (021) 5251245, email [email protected], situs pajak pengaduan.pajak.go.id, media sosial twitter @kring_pajak, live chat www.pajak.go.id, serta berkirim surat atau datang secara langsung ke Direktorat P2Humas DJP,” ungkapnya.
Selain membutuhkan dukungan terkait penerimaan negara, tutur Erna, dukungan wajib pajak perihal budaya anti korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga sangat diperlukan.
Erna berharap momen apresiasi tersebut dapat mempererat silaturahmi dan sinergi antara KPP Madya Bandung dan seluruh wajib pajak serta terus meningkatkan kesadaran akan kewajiban dan manfaat perpajakan bagi Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPP Madya Bandung Nandang Hidayat menyampaikan apresiasi atas kontribusi dari seluruh wajib pajak. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu pemantik KPP Madya Bandung sehingga berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2022 yakni sebesar 109,01% dengan tingkat kepatuhan 100%.
Nandang pun menyampaikan informasi tentang perkembangan Reformasi Perpajakan dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diharapkan dapat diimplementasikan di tahun 2024.
“Proyek redesign proses bisnis administrasi perpajakan bertujuan memperbarui aturan dan hukum perpajakan agar dapat semakin sesuai dengan kondisi saat ini. Nantinya akan ada suatu sistem yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi kegiatan pelayanan dan pengawasan. Dengan begitu, data layanan yang diberikan kepada wajib pajak akan semakin berkualitas,” ujarnya.