JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bentuk tim Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka mengawal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Tiga Raperda itu di antaranya, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor Tahun 2023-2053.
“Memasuki masa sidang ketiga tahun 2022 DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Raperda tersebut. Untuk melakukan pembahasan terhadap tiga raperda ini, maka kami membentuk panitia khusus,” kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
BACA JUGA: Sambut Pemilu 2024, Wapres Ma’ruf Amin: Rayakan dengan Kegembiraan, Jauhi Permusuhan
Ia menjelaskan, nantinya pansus itu memiliki masa kerja paling lama satu tahun sejak ditetapkan.
Pembentukan pansus tersebut, sambung dia, telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Senin (12/6/2023).
Atang Trisnanto menyampaikan, berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, adanya perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman itu diklaim bisa menyelesaikan sejumlah permasalahan di lapangan.
“Seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang,” paparnya.
Terkait, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, pihaknya mengaku sangat mendukung.
Untuk itu, dirinya berpesan agar perubahan itu harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola dengan harapan selaras dengan pencapaian.
“Artinya perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,” dorongnya.
Sementara, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor Tahun 2023-2053 pada prinsipnya DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan raperda tersebut.
Hal itu dikarenakan Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Jawa Barat.