Pemerintah Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

JABAR EKSPRES – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil keputusan terkait kebijakan terbaru soal status pandemi Covid-19 dan peralihan menjadi endemi di Indonesia.

Kabarnya Presiden Jokowi akan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dengan melihat perkembangan pandemi di negara-negara ASEAN.

Kebijakan pencabutan status pandemi Covid-19 ini akan dipertimbangkan lagi setelah melihat perkembangan penyebaran virus ini.

“Nanti Presiden umumkan, terserah beliau. Tadi baru update dulu ke pak Presiden mengenai kondisi pandemi seperti apa sekarang. Negara-negara lain di G20 seperti apa, ASEAN seperti apa, kemudian alternatif kebijakan yang mau diambil,” kata Menkes Budi Gunadi.

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi menjelaskan Presiden Jokowi akan segera mengumumkan peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia dalam waktu dekat ini.

Dalam mengambil keputusan ini, WHO juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia yang dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan menjadi salah satu dari sedikit negara yang berkonsultasi terkait pengertian pandemi.

WHO juga memberikan panduan agar masyarakat dapat memahami protokol kesehatan, sistem surveilans, hingga deteksi dini terhadap virus.

Pertemuan dengan WHO ini yang menjadi dasar bagi Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait penetapan status endemi di Indonesia.

“Beliau sudah ambil keputusannya cuma nanti pengumumannya terserah,” kata Menkes Budi Gunadi.

Adapun penyebaran Covid-19 resmi ditetapkan sebagai pandemi dunia oleh WHO sejak Maret 2020.

Indonesia pun telah memasuki transisi endemi seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia dan ketersediaan vaksin.

Aturan status pandemi Covid-19 yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu.

“Covid ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan