Said Abdullah Bantah Adanya Kontrak Politik Ganjar Pranowo – PDIP: Saya Pastikan 1.000 Persen Tidak Ada!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rumor adanya kontrak politik antara Ganjar pranowo dengan PDIP tersebut kini masih menjadi sorotan publik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan