Tukul Hanya Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Tukul Hanya Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima
Suasana sidang putusan di PN Bogor Kelas I A terhadap terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan AS. (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selanjutnya, sambung dia, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas Salman Al Farizi alias Aman.

“Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” sebutnya.

Diketahui, korban AS tewas mengenaskan seusai diserang oleh tiga orang pelaku ketika hendak menyebrang jalan di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat (10/6).

Baca Juga:Deretan Artis yang Hadiri Cannes Film Festival 2023! Ada Artis Indonesia!Israeli Forces Fired Tear Gas To Palestinian Football Stadium, And FIFA Still Did Not Do Anything to Israel! The Double Standard is Real!

Korban mengalami luka tebasan senjata tajam yang diayunkan terdakwa Tukul tepat dibagian lehernya hingga terkapar bersimbah darah.

Korban yang masih duduk di kelas 10 itu merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap 3 orang pelaku, yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang, SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam, dan satu orang lagi berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.

Terakhir, polisi berhasil mengamankan pelaku utama ASR alias Tukul yang sempat buron ke sejumlah wilayah. Pelarian terdakwa terhenti usai diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota di wilayah Yogyakarta. *(YUD)

0 Komentar