Tukul Hanya Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

JABAR EKSPRES – ASR alias Tukul (17) terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan seorang siswa SMK berinisial AS di Simpang Pomad, akhirnya divonis hukuman 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul itu digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas I A pada Senin, 12 Juni 2023.

Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan itu tampak tak kuasa menahan tangis mengetahui vonis tersebut.

Ayah angkat korban, R menyebut, keluarga korban tak terima atas putusan majelis hakim tersebut, sebab diklaim belum setimpal dengan perbuatannya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul itu tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun, karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” lirihnya kepada awak media usai persidangan pada Senin, 12 Juni 2023.

Dengan begitu, pihaknya berencana akan mengajukan banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” pinta R.

Di sisi lain, penasihat hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan, pihaknya akan berpikir dulu terhadap putusan yang sudah disampaikan majelis hakim tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak,” singkatnya.

Sementara itu, Humas PN Bogor Kelas I A, Daniel Mario menyampaikan majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawaty dengan anggota Arie Hazairin dan Dewi Hesti Indria, telah menjatuhkan putusan atas perkara anak yang berhadapan hukum dengan terdakwa ASR alias Tukul.

Dalam putusannya, ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Daniel Mario menjelaskan, selain hukuman pidana penjara, nantinya terdakwa Tukul bakal diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor

“Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan