Persilahkan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 Miliar ke Kemenkeu, Mahfud MD Akui Siap Bantu

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asazi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD memperilahkan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, pengusaha Jusuf Hamka disebut-sebut sempat menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp800 miliar hingga Menkop Polhukam Mahfud MD buka suara.

Melalui perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Buya Hamka mengungkapkan bahwa besaran utang yang ditagihnya kepada pemerintah yakni Rp800 miliar, kini mendapat tanggapan dari Mahfud MD.

BACA JUGA: Soal Utang Pemerintah Rp800 Miliar, Mahfud MD Minta Jusuf Hamka Hubungi Kemenkeu

Baru-baru ini Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah sebesar Rp800 juta melalui Kemenkeu.

Bahkan Mahfud MD mengatakan bahwa jika sang pengusaha tersebut memerlukan bantuan teknis, ia juga siap untuk membantu.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu.

Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud MD, dikutip JabarEkspres.com dari YouTube Kemenko Polhukam, pada Senin, 12 Juni 2023.

Tidak hanya itu, sang Menko Polhukam tersebut juga menegaskan bahwa berdasarkan arahan Presiden, maka utang pemerintah sebesar Rp800 juta kepada Jusuf Hamka tersbeut wajib dibayarkan oleh Kemenkeu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” katanya, menegaskan.

Menurutnya, hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.

“Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Presiden menyampaikan, selama ini rakyat atau swasta punya utang, kita selalu menagihnya secara disiplin.

Tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya utang juga harus membayar,” katanya.

“Itu merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya, dan pihak swasta yang telah melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah pula,” katanya, melanjutkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan