“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali kiriman dengan total sekitar Rp11,2 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6).
Terdakwa Kasus Penyuapan Pengurusan Perkara MA Terancam 8,5 Tahun Penjara
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News