JABAR EKSPRES – Pemerintah bakal bebaskan syarat subsidi motor listrik, sebelumnya yang di tujukan bagi kelompok tidak mampu, kini rencananya akan di buka dan di bebaskan untuk kalangan umum.
Sampai 5 Juni 2023, baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang di serap dari target 200.000 unit.
“Kita sudah buka (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu,” katanya dalam diskusi bertaju Ekosistem Menuju Energi Bersih yang di siarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (5/6/2023).
Baca Juga:Jangan Kehabisan! Hari ini Penjualan Terakhir Tiket Indonesia vs Argentina, Dibuka Pukul 12.00 WIBPerkenalkan Apple Vision Pro, Kacamata AR Canggih yang Dibanderol Rp51 Juta
“Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (di ganti dari subsidi) sehingga ini bisa di gunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua,” sambung Moeldoko.
Pastinya, kata Moeldoko lagi, mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis, alias tidak ribet.
Kecepatan pencairan dana pun tidak luput dari perhatian, sehingga semua sektor yang berkaitan mendapatkan manfaatnya.
“Subsidi ini di berikan pada diler dan sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa di lakukan dalam waktu satu hingga dua bulan,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Moeldoko juga menyinggung soal peran perbankan yang membuat pihak swasta menunggu dalam pengadaan fasilitas charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan support yang kuat,” katanya.
