Polresta Bogor Ciduk Puluhan Kurir, Bandar hingga Pengguna Narkoba di Tiap Kecamatan se-Kota Bogor

BACA JUGA: VIRAL! Video Epidemi “Zombie” Akibat Narkoba di Philadelphia

Untuk sembako sintesis, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, pasalnya para tersangka penyalahgunaan tersebut memperoleh bahan baku yang diperoleh atau dipesan melalui media sosial.

“Ini akan kita dikembangkan, akan kami selidiki sampai ke tingkat atasnya lagi. Karena menggunakan media sosial Instagram dan kebanyakan untuk sintetis target peredaran dari para tersangka adalah remaja yang menjelang dewasa,” tukasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan