SIMKAH: Website Daftar Nikah Online, Simak Caranya di Sini!

JABAR EKSPRES — Bagi kamu yang sebentar lagi melaksanakan pernikahan, kamu perlu tahu informasi mengenai website ini.

Website ini bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Kamu dan pasangan bisa dengan mudah mendaftarkan pernikahan melalui website SIMKAH.

Website SIMKAH, merupakan aplikasi besutan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan pendaftaran calon pasangan yang akan menikah.

BACA JUGA : Klaim DANA Gratis Rp250.000, Klik di Sini!

Selain itu, adanya Website SIMKAH untuk memberikan kemudahan dalam pencatatan agar data tersimpan dengan rapi dalam jaringan (online).

Cara Daftar Nikah Melalui SIMKAH

  • Klik tautan di bawah ini.

>>>>KLIK DI SINI<<<<<

  • Klik menu Masuk/Daftar
  • Silakan daftar terlebih dahulu dengan mengisi surel, nama, dan NIK.
  • Sistem akan secara otomatis mengirimkan kode OTP melalui surel yang telah didaftarkan.
  • Masukkan kode OTP.
  • Selanjutnya, masuk ke akun SIMKAH yang telah kamu daftarkan.
  • Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun SIMKAH.
  • Selanjutnya, masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah.
  • Setelah itu, pilihlah tempat dan waktu pelaksanaan nikah.
  • Isilah data calon suami dan calon istri, kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  • Silakan unggah dokumen sesuai yang dibutuhkan.
  • Isilah nomor telepon dan alamat surel.
  • Selanjutnya, unggah foto sesuai dengan ketentuan.
  • Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah.

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan terlebih dahulu kamu dan pasangan sudah mempersiapkan kelengkapan persyaratan dan memiliki surat rekomendasi nikah di KUA.

BACA JUGA : 5 Aplikasi Penghasil DANA Gratis dan Link Download Resmi

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan