Tunjangan ini juga memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai aparatur negara.
Jika jumlah tunjangan ini di kalikan dengan jumlah hari dalam sebulan. Anggota TNI/Polri dapat menerima tunjangan sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Dengan di keluarkannya PMK baru ini, di harapkan bahwa tunjangan tambahan bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan memberikan dorongan dan motivasi.
Terlebih lagi bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas penting.
Pemberian tunjangan ini juga di harapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja.
Serta mendorong dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Kebijakan PMK baru ini juga bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih baik terhadap kontribusi dan pengabdian para PNS dan anggota TNI/Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, di harapkan mereka akan merasa di hargai dan termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas dengan lebih baik.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi PNS dan anggota TNI/Polri.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS Hingga 9 Juta di Tahun 2024, Apakah Benar ?
Dengan tambahan penghasilan dari tunjangan baru ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik, termasuk dalam memenuhi biaya makan yang cukup penting.
Peraturan baru ini memberikan kejelasan mengenai besaran tunjangan yang di terima oleh setiap golongan PNS dan anggota TNI/Polri, serta perbedaan dalam perhitungan tunjangan antara uang makan dan uang lauk pauk.
Hal ini memberikan transparansi yang di perlukan dalam pengaturan tunjangan untuk menghindari ketidakadilan atau ketidakteraturan dalam penyaluran dana.
Dengan demikian, kebijakan tunjangan baru bagi PNS dan anggota TNI/Polri yang di terapkan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Di harapkan dapat memberikan dampak positif secara finansial, motivasional, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka sebagai pelayan negara. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara yang berperan penting dalam pembangunan dan menjaga kestabilan negara.