Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Dishub Cimahi Bersama TNI-Polri Tertibkan Angkutan Umum dan Barang

Ilustrasi: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota CImahi saat melakukan operasi Penegakan Hukum (Gakum) di wilayah Kota Cimahi. (Instagram/Dishubkotacimahi)
Ilustrasi: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota CImahi saat melakukan operasi Penegakan Hukum (Gakum) di wilayah Kota Cimahi. (Instagram/Dishubkotacimahi)
0 Komentar

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berkolaborasi dengan TNI dan Polri kembali menggelar operasi Penegakan Hukum (Gakum) terpadu untuk menertibkan angkutan orang dan barang di wilayah Kota Cimahi, Kamis (29/8/2024).

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Dalam operasi kali ini, fokus tidak hanya pada kendaraan angkutan umum tetapi juga pada kendaraan angkutan barang yang Over Load Over Dimension (ODOL). Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang intensif melaksanakan operasi Gakum di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Mendaftar Hari Ini, Ngatiyana-Adhitia Tegaskan Komitmen Cegah Praktik KorupsiBanjir Dukungan, Deklarasi Sendi-Melli Dihadiri Ribuan Warga

Selama kegiatan ini, puluhan kendaraan terjaring razia karena tidak memenuhi syarat kelengkapan, seperti masa berlaku buku uji KIR dan surat-surat kendaraan yang kedaluwarsa.

“Kebanyakan kendaraan yang kami tindak sudah habis masa uji KIR tetapi tetap beroperasi. Penindakan yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anton.

Dengan penertiban rutin ini, Anton berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya taat pada aturan lalu lintas semakin meningkat, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

“Kami ingin angkutan umum yang beroperasi di Cimahi, baik dari segi penampilan maupun administrasi, tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar