Keputusan Sri Mulyani dalam PMK Tunjangan Baru PNS dan TNI/Polri, Nominalnya Mengejutkan!

Keputusan Sri Mulyani dalam PMK Tunjangan Baru PNS dan TNI/Polri, Nominalnya Mengejutkan!
Keputusan Sri Mulyani dalam PMK Tunjangan Baru PNS dan TNI/Polri, Nominalnya Mengejutkan!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Baru-baru ini menerbitkan sebuah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, yang secara resmi di sahkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 3 Mei 2023. Akan mulai berlaku efektif sejak bulan Mei 2023.

Selain gaji pokok yang sudah mereka terima, para PNS dan anggota TNI/Polri kini juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan peraturan baru yang telah di sahkan.

Besaran tunjangan ini benar-benar menarik jika di terima setiap bulan.

Baca Juga:Cek Info CPNS 2023: Jadwal Pendaftaran, Formasi, Syarat dan Link DaftarBaru Rilis di Indonesia! Cek Harga dan Spesifikasi Gahar Vivo Y36

PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024, memastikan adanya tunjangan baru ini.

Dengan kebijakan baru ini, PNS dan anggota TNI/Polri tidak hanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tetapi juga mendapatkan tunjangan bulanan yang baru.

Tunjangan ini merupakan sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penting untuk di ketahui bahwa terdapat perbedaan antara tunjangan uang makan dan tunjangan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Dasar perhitungan jumlah hari untuk kedua jenis tunjangan ini juga berbeda antara PNS dan anggota TNI/Polri.

Untuk PNS golongan I dan II, besaran tunjangan uang makan dan uang lauk pauk adalah Rp35.000 per orang per hari (OH).

PNS golongan III mendapatkan tunjangan sebesar Rp37.000 per OH, sedangkan PNS golongan IV menerima tunjangan sebesar Rp41.000 per OH.

0 Komentar