materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
2.Dokumen Persyaratan Khusus:
a. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (SMA dan SMK), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ;
baca juga : Syarat dan Jadwal Lengkap PPDB 2023 Jenjang SMA
b. Telah berdomisili paling singkat satu tahun, memenuhi ketentuan :
1) kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
2) berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal padasaat kelas 9;
3) dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 – 6 ;
4) ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal
dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
5) bagi Calon peserta didik yang menumpang pada keluarga lain, wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima untuk berdomisili dan tercantum dalam
Kartu Keluarganya.
c. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan kelas industri, dan nilai rapor umum (SMK);
d. Piagam prestasi kejuaraan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
e. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang
ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah;
f. Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala instansi tempat bertugas orang tua untuk jalur afirmasi kondisi tertentu sebagai petugas penanganan Covid-19;
g. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama tiga tahun, dengan ketentuan:
1)diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota. Perpindahan antar kecamatan hanya berlaku jika jarak perpindahan diatas 6 (enam) kilometer;