Tanggapi Laporan, Polri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

JABAR EKSPRES – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Lebih lanjut, Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendalami adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran putusan MK mengenai sistem Pemilu.

Adapun laporan terkait dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor berinisial AWW.

BACA JUGA: Ikuti Arahan Mahfud MD, Kapolri Tegaskan Bakal Usut Dugaan Bocoran MK Soal Sistem Pemilu Coblos Partai

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” kata Shandi dalam keterangan yang diterima, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 2 Juni 2023.

Adapun terlapor yang disertakan dalam laporan polisi tersebut yakni pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.

Sementara itu, barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut diantaranya 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

sedangkan kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut yakni perihal dugaan unggahan yang mengandung unsur kebencian ataupun berita bohong.

“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” katanya, melanjutkan.

Pasal yang disertakan dalam proses yang dilakukan Bareskrim Polri yakni sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

terkait pengusutan kebocoran tersebut telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan