JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah syarat konversi motor listrik dan daftar bengkel motor listrik yang telah bersertifikat dari Kementrian Perhubungan.
Motor listrik merupakan kendaraan sepeda motor yang dirancang tanpa bahan bakar minyak. Motor listrik ini digerakkan oleh dinamo dan akumulator.
Di Indonesia motor listrik ini hadir dengan tipe dengan kecepatan 60 km/jam, dilengkapi rem cakram, lampu penerangan dekat dan jauh, lampu sein, lampu rem serta klakson.
BACA JUGA: Kondisi Bocah 3 Tahun yang Jadi Korban Penculikan di Jonggol, akan Jalani Pemulihan
Persyaratan untuk konversi motor listrik diantaranya:
1. Kendaraan dalam kondisi baik
2. STNK dan BPKB lengkap
3. PKB, STNK dengan KTP harus sesuai dengan nama pemilik
4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan
Berikut daftar bengkel bersertifikasi untuk konversi motor listrik disampaikan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJBTKE) melalui Instagram resminya, diantaranya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Bandung Tawarkan Kuliner Lezat, Diantaranya iga Bakar! Ini Lokasinya
Bekasi
– PTDI – STTD
Bogor
– Badan Litbang ESDM
– CV Kartanagari Group
– PT Tri Mentari Niaga
Cirebon
– PT Cogindo Daya Bersama
Depok
– Politeknik Negeri Jakarta
Karawang
– PT Mitrametal Perkasa
Tangerang
– Juara Bike (Selis)
– PT Electric Vehicle Tri Motorindo
Tangerang Selatang
– PT Spora Cahaya Indonesia