Mengintip Daftar Bengkel Motor Listrik Resmi Bersertifikasi, Catat Lokasinya!

Motor Listrik Luyuan, Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Ini Beberapa Modelnya
Motor Listrik Luyuan, Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Ini Beberapa Modelnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah syarat konversi motor listrik dan daftar bengkel motor listrik  yang telah bersertifikat dari Kementrian Perhubungan.

Motor listrik merupakan kendaraan sepeda motor yang dirancang tanpa bahan bakar minyak. Motor listrik ini digerakkan oleh dinamo dan akumulator.

Di Indonesia motor listrik ini hadir dengan tipe dengan kecepatan 60 km/jam, dilengkapi rem cakram, lampu penerangan dekat dan jauh, lampu sein, lampu rem serta klakson.

Persyaratan untuk konversi motor listrik diantaranya:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. STNK dan BPKB lengkap

3. PKB, STNK dengan KTP harus sesuai dengan nama pemilik

Baca Juga:Viral di Medsos, Pelaku Eksibisionis di Bekasi Sudah Diamankan PolisiCegah Kerutan dan Kecilkan Pori Wajah untuk Pria dengan Treatment Bro-tox, Ini Kata dr. Dara Ayuningtyas

4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan

Berikut daftar bengkel bersertifikasi untuk konversi motor listrik disampaikan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJBTKE) melalui Instagram resminya, diantaranya adalah sebagai berikut:

Bekasi
– PTDI – STTD

Bogor
– Badan Litbang ESDM
– CV Kartanagari Group
– PT Tri Mentari Niaga

Cirebon
– PT Cogindo Daya Bersama

Depok
– Politeknik Negeri Jakarta

Karawang
– PT Mitrametal Perkasa

Tangerang
– Juara Bike (Selis)
– PT Electric Vehicle Tri Motorindo

Tangerang Selatang
– PT Spora Cahaya Indonesia

0 Komentar