‘’Jadi setelah proses kajian ini ditempuh maka kepusan akhir adalah pencabutan izin operasional,’’ kata dia.
Berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 tahun 2020, pasal 21 ada beberapa alasan sebuah PT Swasta (PTS) dapat dicabut izinnya.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah Tempat Komersil Masih Belum Jelas
Di antaranya adalah tidak memenuhi syarat pendirian dan atau dikenai sanksi administratif berat.
Pada pasal 71 diperjelas sejumlah pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat.
Di antaranya, PT atau program studi mengeluarkan ijazah atau gelar akademik kepada orang tidak berhak, PT melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil, hingga menyelenggarakan PJJ tanpa izin menteri.
Sebelumnnya, Lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Aplikasi Penghasil Uang Fetch Rewards
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M. Samsuri mengatakan, pecabutan izin ini dilakukan untuk menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi swasta (PTS)
Dari 5 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya di Jawa Barat, total secara keseluruhan di Indonesia ada 17 perguruan tinggi.
‘’Jadi salah satu peran dari LlDIKTI adalah turut menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi (PT) di wilayahnya dan konsen utamanya pembinaan terhadap PT supaya mutunya baik,” terang Samsuri ketika ditemui pada, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Bareskim Polri Endus Dana Politik untuk Pemilu 2024 Berasal dari Peredaran Narkoba
Kendati begitu, Samsuri enggan membeberkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu.
Namun, untuk PT yang dicabut izinnya itu berada di antaranya berada di Tasikmalaya, Bandung dan tiga PT ada di wilayah Jabodetabek.
Samsuri menyarankan jika ingin mengetahui nama-nama yang dicabut izin operasionalnya, masyarakat bisa mengecek di website pddikti.kemdikbud.go.id. (son/yan).