JABAR EKSPRES – Berita terbaru datang dari dunia pendidikan! Kemendikbud Ristek telah mencabut izin operasional sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan yang menariknya, lima di antaranya berada di Jawa Barat.
Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, pencabutan izin kelima PTS di Jawa Barat itu terjadi pada periode akhir 2022 hingga awal 2023. Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, Samsuri menjelaskan bahwa kampus di Bandung termasuk di antara PTS yang dicabut izinnya. Tim Evaluasi Kinerja menemukan bahwa kampus tersebut tidak memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan dan diduga terlibat dalam praktik jual beli ijazah.
Selain di Bandung, perguruan tinggi swasta yang kehilangan izin operasional juga tersebar di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor.
Baca Juga:Menyentuh Hati! Pidato Amanat Pembina Upacara di Hari Lahir Pancasila 2023 Mengajarkan Makna Sejati Gotong Royong!Makna Sejati Hari Pancasila, Inspirasi untuk Anak Muda yang Lebih Toleran
Sayangnya, kelima perguruan tinggi tersebut tidak dapat melanjutkan operasionalnya kecuali jika mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan.
“Ini berarti setelah izin operasional dicabut, mereka tidak dapat beroperasi kecuali jika mereka melakukan gugatan ke PTUN dan memenangkannya,” tambahnya.
Ini tentu menjadi perhatian besar bagi dunia pendidikan. Kita berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan jaminan pendidikan yang baik bagi mahasiswa.
Samsuri, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, memberikan informasi menarik terkait dengan kondisi perguruan tinggi di wilayah tersebut. Ternyata, dari total 443 perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah tersebut, sebanyak 37 di antaranya sedang menjalani pembinaan intensif.
