Wahyu Widada, Ketua Komisi Kode Etik Polri Kasus Teddy Minahasa

JABAR EKSPRES – Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik dari Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Sidang kode etik Polri terhadap mantan kepala Polda Sumatera Barat berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengaman Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

“Pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023, pada pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain itu, sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Selama ini, Sihombing sudah beberapa kali menjadi pemimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) kepada 25 personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Kuota PPDB Hampir Terpenuhi, Sekolah Swasta Tak Khawatir Calon Siswa Diserap Negeri

Penyebab sidang tersebut adalah tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini, juga diikuti oleh anggota komisi di antaranya Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja.

“Pada sidang hari ini, akan hadir 13 saksi dan satu ahli,” lanjutnya.

Agenda sidang Komisi Kode Etik antara lain, melakukaan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus Teddy Minahasa, pemeriksaan terduga pelanggar, membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa, dan pembacaan nota pembelaan.

“Terakhir, akan ada pembacaan putusan,” ungkapnya.

Teddy Minahasa adalah seorang perwira tinggi Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla itu, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy sudah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana berupa melakukan penjualan narkoba, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I yang bukan termasuk tanaman, dan lebih dari 5 gram.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan