Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam

Untuk diketahui bahwa Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, ia juga merupakan mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan