Prioritaskan Pembuatan E-KTP Bagi Anak Usia 17, Kota Bogor Gencarkan Dukcapil Goes To School

JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengunjungi lebih dari 300 SMA/sederajat.

Kunjungan dilakukan secara khusus untuk menyampaikan dan melakukan perekaman E-KTP pada siswa SMA/sederajat, dengan rentang usia 16-17 tahun yang masuk dalam kategori wajib perekaman E-KTP.

”Hari ini saya ke SMA Negeri 5 Kota Bogor dalam rangka menyampaikan proses perekaman E-KTP bagi para siswa. Hari ini adalah hari terakhir perekaman data E-KTP bagi siswa SMA,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di SMAN 5 Kota Bogor, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Dedie, kelangkaan blanko menjadi salah satu kendala pembuatan dan perekaman E-KTP. Sehingga, para siswa di SMA/sederajat menjadi prioritas untuk mendapatkan E-KTP.

Sebab, anak dengan rentang usia 16-17 tahun yang masuk dalam kategori wajib perekaman E-KTP

”Kalau hari ini ada siswa yang tepat berusia 17 tahun maka langsung direkam datanya, E-KTP nya langsung dicetak dan langsung diserahkan,” ujarnya.

”Tidak hanya KTP, siswa yang berulang tahun itu juga akan dapat hadiah dari BJB Bogor. Tapi kalau tidak ada, maka hanya direkam datanya saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengungkapkan, kunjungan ke sekolah tersebut merupakan  program Dukcapil Goes School.

Program tersebut bertujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat perekaman data E-KTP kepada siswa yang memasuki usia 17 tahun.

”Total di Kota Bogor ada 22.754 anak yang harus direkam sampai Desember 2023 dan ratusan siswa tersebut ada di SMAN 5,” jelasnya.

Ganjar mengatakan, tujuan utama dari program Dukcapil Goes School adalah tertib administrasi kependudukan, memberikan hak bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula.

”Ke depan blanko akan semakin berkurang dan semua akan secara digital melalui HP. Untuk itu lah para anak SMA/sederajat kami prioritaskan,” katanya.

Sementara untuk warga yang E-KTP nya hilang atau rusak, lanjut Ganjar, pihaknya akan mengarahkan warga tersebut kepada KTP digital.

”Dengan memiliki KTP, maka diakui sebagai penduduk yang sudah dewasa dan sah, bisa mengajukan kepemilikan SIM, membuka rekening atas nama sendiri dan memiliki hak suara dalam pemilihan umum sebagai pemilih pemula,” tukasnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan