Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam berjanji akan menindaklanjuti perseteruan yang terjadi terkait lahan antar ke dua belah pihak tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini sudah masuk di ranah pengadilan, kita juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Nanti keputusan dari pengadilan siapapun yang menang akan kepemilikan lahan tersebut itu yang berhak,” tuturnya.
Di sisi lain, atas bukti-bukti kepemilikan yang disampaikan pihak ahli waris TB A Basuni menjadi dorongan pihaknya untuk menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah pihak terkait guna mencari fakta dan meluruskan proses pencatatan aset di BPKAD Kota Bogor.
Baca Juga:Sepasang Kekasih di Bekasi Nekat Mencuri, Lompat Pagar dan Gasak Emas Batangan Seberat 60 GramPemuda Asal Soreang Hilang di Situ Datar Pangalengan, Saksi: Fikri Sempat Ngelantur
“Dan ini juga akan menjadi atensi kami di Komisi l terkait dengan pencatatan aset. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi kedepannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, bahwa salah satu kasus tersebut sudah masuk didalam proses hukum. Dimana ada tahapan-tahapan yang ditempuh melalui mediasi.
‘Pada saat mediasi tersebut kami tidak banyak menjelaskan apapun, karena kami menghormati proses hukum,” singkatnya.
