Sudah Tau dan Masih Bingung? Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Secara Online

JABAR ESKPRES – Buat kamu yang masih bingung untuk cara perpanjangan SIM secara online tidak perlu khawatir lagi, disini aku bakal kasih tutorialnya dengan lengkap.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib kita miliki bagi para pengendara motor atau mobil. Dan SIM ini tidak berlaku seumur hidup, kamu harus memperjangnya selama 5 tahun sekali.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 29 Mei – 4 Juni 2023

Melansir dari indonesiabaik.id SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara offline atau online, namun jika kamu tau cara perpanjangan SIM secara online akan lebih mudah dan praktis sehingga kamu tidak perlu lagi mengantri.

Cara perpanjangan SIM secara online ini tidak akan serumit dulu, kamu hanya perlu menggunakan perangkat ponsel dan koneksi internet yang memadai sehingga proses perpanjangan SIM akan lebih cepat dan mudah.

Berikut Cara Perpanjangan SIM Secara Online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone kamu untuk mendapatkan kode OTP
  3. Lalu masukan kode OTP yang sudah masuk
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil yang mulai dari NIK, nama dan alamat email kamu
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di id
  9. Lakukan tes psikologi di eppsi.id
  10. Pilih Menu SIM, lalu Perpanjangan SIM
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening kamu
  14. Pilih metode pengiriman
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai di perpanjang

Tarif Perpanjangan SIM, Yaitu:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM D Rp30.000

Baca juga: Sudah Tau? Ini Dia 4 Keunggulan Motor Listrik Mudah dan Hemat!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan