JABAR EKSPRES – Pengacara Ahmad Ramzy mengungkapkan bahwa dia sebelumnya telah menangani kasus yang melibatkan Rebecca Klopper terkait dengan video 47 detik yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Menurut Ahmad Ramzy, Rebecca Klopper mengaku telah di peras dan di ancam oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Pada tanggal 6 Oktober 2022, melalui Ahmad Ramzy, pasangan Fadly Faisal ini pernah membuat laporan ke polisi.
Baca juga : Rebecca Klopper Buru Penyebar Video 47 Detik dan Menegaskan Fadly Faisal Tidak Terlibat
“Benar, pada waktu itu sekitar bulan Oktober, saya menerima surat kuasa dari Rebecca Klopper melalui kakaknya dan temannya, yang juga merupakan klien saya, Marissya Icha, untuk membantu Rebecca Klopper dalam membuat laporan polisi. Kasus ini terkait dengan pemerasan dan pengancaman yang di alami oleh Rebecca Klopper. Pemerasan dan pengancaman tersebut terkait dengan masalah yang sedang menjadi perbincangan sekarang, yaitu video yang tersebar luas.” ungkap Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jaksel pada, Jum’at (26/5).
“Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri, yang mana saat itu saya selaku pelapor dan RK selaku korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy menjelaskan, “Setelah itu, kasus ini di tangani oleh Bareskrim Polri dan kemudian di tetapkan dua tersangka dengan inisial RFM dan NR. Menurut saya, Rebecca Klopper mengenal salah satu dari tersangka tersebut.”
Ahmad Ramzy juga mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper sempat memberikan uang sebesar Rp 30 Juta kepada pelaku pengancaman.
“Dari kedua tersangka tersebut, di temukan bahwa mereka memiliki video tersebut sebagai alat pemerasan. Pemerasan di lakukan melalui akun media sosial, Instagram, dengan mengirimkan ancaman akan menyebarkan video tersebut. Dalam video tersebut, terdapat bukti bahwa klien saya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Jumlahnya sekitar 30 juta rupiah dalam beberapa kali pembayaran. Pelaku mengancam dengan keras,” ungkap Ahmad Ramzy.
Namun, akhirnya kasus yang di laporkan di selesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga mencabut laporannya pada tanggal 28 November 2022.