JABAR EKSPRES – Proses pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2023 akan di mulai pada Tahap 1. Dari tanggal 6 hingga 10 Juni 2023.
Sebelum pendaftaran PPDB Jabar di buka, perlu di siapkan persyaratan dokumen umum untuk PPDB Jabar serta sesuai dengan jalur yang di pilih.
Jalur pendaftaran PPDB Jabar di SMA dan SMK terdiri dari beberapa jalur.
Baca juga : Panduan Aktivasi Token PPDB DKI Jakarta SD Sebelum Pemilihan Sekolah
Antara lain jalur prestasi nilai rapor SMA, jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), jalur afirmasi anak berkebutuhan khusus, dan jalur afirmasi kondisi tertentu.
Selain itu, terdapat jalur pindah tugas orang tua/wali/anak guru, jalur prestasi kejuaraan, jalur zonasi SMA, jalur prioritas terdekat SMK, dan jalur persiapan kelas industri SMK.
Berikut adalah dokumen yang perlu di siapkan sesuai dengan laman resmi PPDB Jabar :
Dokumen PPDB Jabar 2023
1. Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga yang di terbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP
4. Buku rapor semester 1-5
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
6. Dokumen Khusus PPDB Jabar
Dokumen Khusus PPDB Jabar 2023
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan khusus untuk pelamar Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
2. Evaluasi atau diagnosis khusus yang dilakukan oleh para ahli untuk calon siswa yang memiliki disabilitas.
3. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW untuk pelamar yang merupakan korban bencana alam atau bencana sosial (seperti kerusuhan, konflik, dll) dalam jalur afirmasi.
4. Surat tugas yang diberikan kepada orang tua atau wali yang mengajukan pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 3 tahun)/Anak Guru.
5. Surat keputusan tertulis dari tim satuan tugas Covid-19 untuk mengonfirmasi kondisi khusus yang terkait dengan penanganan Covid-19 dalam jalur afirmasi.
6. Penghargaan dan bukti dokumentasi atas prestasi dalam jalur prestasi kejuaraan, dengan periode maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.