PPDB Jawa Barat 2023, Penerimaan Peserta Didik Untuk SMA/SMK, Ini Linknya

JABAR EKSPRES- Untuk informasi lengkap mengenai daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 SMA/SMK, Anda dapat mengakses link berikut: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 atau melalui laman utama di ppdb.jabarprov.go.id.

PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA/SMK/SLB akan dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023 untuk tahap 1 dan 26-28 Juni serta 30 Juni 2023 untuk tahap 2.

Selain itu, terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti dalam PPDB Jabar 2023, antara lain:

  • Jalur Pindah Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru
  • Jalur Prestasi Kejuaraan
  • Jalur Zonasi SMA
  • Jalur Prioritas Terdekat SMK
  • Jalur Persiapan Kelas Industri SMK

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB Jabar:

Dokumen umum PPDB Jabar 2023:

  • Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  • Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP.
  • Buku rapor semester 1-5.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua.

Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) memerlukan dokumen tambahan berupa:

Ada pula Kartu Program Penanganan Kemiskinan harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prioritas terdekat, pengutamaan kuota didasarkan pada jarak. Sedangkan pada jalur nilai rapor dan persiapan industri, pengutamaan didasarkan pada nilai rapor. Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.

Terdapat kuota masing-masing sebesar 50 persen untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prioritas terdekat. Untuk jalur prestasi rapor pada SMA, kuota yang disediakan adalah sebesar 25 persen (termasuk prestasi kejuaraan), sedangkan untuk SMK disediakan kuota sebesar 60 persen.

Pada PPDB Jabar 2023, peserta diperbolehkan memilih 1 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta. Namun, untuk SMK, peserta dapat memilih sesuai ketentuan berikut:

  • SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK bisa dengan 2 program keahlian.
  • SMK negeri, 1 Sw asta, atau 1 SMK bisa dengan 2 program keahlian.
  • 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK bisa dengan 2 program keahlian.

Penentuan zonasi SMA dan SMK didasarkan pada jarak. Tetapi, jika ada peserta yang memiliki nilai sama maka akan diutamakan peserta yang lebih tua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan