Simak, Ini Jalur Pendaftaran SMA Sederajat yang Ada di PPDB 2023!

Sebagai actatan, jika memilih jalur ini maka orang tua atau wali CPDB harus siap menerima sanksi apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Jalur afirmasi dapat diikuti oleh CPDB yang berada di wilayah zonasi maupun di luar wilayah sekolah yang ingin didaftar. Namun, pihak sekolah akan tetap memprioritaskan CPDB dengan jarak rumah terdekat jika pendaftar jalur afirmasi ini telah melebihi daya tampung yang telah ditetapkan. Adapun daya tampung jalur ini minimal 15 persen.

Baca Juga: Apa Itu Nomor Sidanira PPDB Jakarta 2023? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya!

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

CPDB yang memilih jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkejakan orang tua/wali tersebut. Jalur ini juga akan lebih memprioritaskan CPDB yang memiliki jarak tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah.

Untuk daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. Adapun jika ada sisa kuota dari jalur ini akan dialokasikan khusus bagi CPDB pda sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA Sederajat

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan dari nilai rapor 5 semester terkahir dari CPDB. Hal tersebut harus dilampirkan juga dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPDB dari sekolah asal ataupun dari prestasi lain di bidang akademik maupun nonakademik.

Adapun untuk bukti prestasi seperti sertifikat, piala, piagam, medali, dan lain sebagainya harus terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama dalam waktu 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.

Sementara untuk kuota dari jalur prestasi merupakan sisa dari daya tampung sekolah yang telah dikurangi dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan