Sebagai actatan, jika memilih jalur ini maka orang tua atau wali CPDB harus siap menerima sanksi apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
Jalur afirmasi dapat diikuti oleh CPDB yang berada di wilayah zonasi maupun di luar wilayah sekolah yang ingin didaftar. Namun, pihak sekolah akan tetap memprioritaskan CPDB dengan jarak rumah terdekat jika pendaftar jalur afirmasi ini telah melebihi daya tampung yang telah ditetapkan. Adapun daya tampung jalur ini minimal 15 persen.
Untuk daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. Adapun jika ada sisa kuota dari jalur ini akan dialokasikan khusus bagi CPDB pda sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Baca Juga:Link Kuis ENHYPEN, Seberapa Tahu Kamu Sebagai ENGENE?Link Ujian Kpop, yang Multistan Harus Ikut!
Adapun untuk bukti prestasi seperti sertifikat, piala, piagam, medali, dan lain sebagainya harus terbit paling singkat 6 bulan dan paling lama dalam waktu 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023.
Sementara untuk kuota dari jalur prestasi merupakan sisa dari daya tampung sekolah yang telah dikurangi dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
