Selain itu, terdapat jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan dengan kuota sebesar 25%. Jalur ini menilai siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik yang mereka peroleh selama jenjang pendidikan sebelumnya. Prestasi tersebut dapat berupa hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan baik di tingkat internasional, nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Jalur afirmasi juga menjadi salah satu jalur yang penting dalam PPDB Jawa Barat, dengan kuota sebesar 20%. Jalur afirmasi mencakup siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), siswa dengan kebutuhan khusus, dan siswa dalam kondisi tertentu.
Dalam jalur KETM, calon peserta didik harus melampirkan Kartu Penanggulangan Kemiskinan/Surat Terdaftar Pada DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
Baca Juga:PPDB Jabar 2023, Peluang Baru bagi Calon Peserta Didik Jawa BaratSamsung Galaxy A24, Ponsel Canggih yang Bikin Kamu Terpukau!
Sementara itu, siswa dengan disabilitas harus melampirkan hasil asesmen atau diagnosa kekhususan yang di berikan oleh para ahli. Siswa dengan kondisi tertentu juga dapat melampirkan surat tugas atau surat keterangan korban bencana.
Persyaratan Umum
Adapun persyaratan umum bagi calon peserta didik sebagai berikut:
- memiliki Kartu Keluarga yang telah berumur 1 tahun atau lebih. Jika Kartu Keluarga belum mencapai usia tersebut karena ada perubahan dalam anggota keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau kepindahan. Siswa dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan lamanya domisili.
- Selain itu, bagi siswa yang ingin mendaftar melalui jalur persiapan kelas industri SMK, hanya lima mata pelajaran yang di hitung dalam penilaian. Yaitu Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.
