Polisi Bakal Memanggil Rebecca Klopper, Humas Polri: Sedang Dipelajari Dulu

Untuk informasi tambahan, penyebaran video yang merugikan bakal dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (arp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan