Cara Cek NIK yang Lolos Dapat Subsidi Motor Listrik, Senilai Rp7 Juta!

JABAR ESKPRES –  Dalam upaya untuk mempercepat perkembangan era elektrifikasi, pemerintah Indonesia telah secara resmi memberikan dukungan dan subsidi bagi pembelian sepeda motor listrik.

Subsidi ini khusus ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Jika kamu tertarik untuk membeli, langkah pertama adalah menggunakan aplikasi untuk mengecek apakah kamu memenuhi syarat untuk menerima subsidi motor listrik tersebut.

BACA JUGA : Cara Dapat Subsidi Motor Listrik 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) telah bekerja sama dengan Himpunan Bankir Negara (Himbala) dan beberapa produsen motor listrik untuk meningkatkan layanan aplikasi mobile PLN.

“Dengan adanya layanan ini, calon pembeli dapat dengan cepat mengetahui jenis sepeda motor listrik yang memenuhi syarat untuk dibeli dengan subsidi.” Dharmawan Prasojo, Direktur Utama PT PLN, mengutip dari berbagai sumber  pada Rabu (25/5).

Setelah melakukan konfirmasi e-sepeda bersubsidi melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengunjungi dealer-dealer e-bike atau bertanya kepada mereka.

Kemudian, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi penerima subsidi.

“Permintaan ini bersifat khusus dan hanya kami (dealer) yang dapat mempertimbangkannya. Jadi, silakan datang ke dealer terdekat dan beritahu NIK kamu jika terdaftar sebagai penerima subsidi sepeda listrik. Kami akan memeriksanya ,” ujar Tamara Giovanni, Marketing Director Volta Indonesia mengutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA : Cara Mudah Hapus Akun Google dan Gmail di HP Android serta iPhone

Calon konsumen dapat menunggu kurang dari lima menit untuk mendapatkan jawaban sebagai subsidi motor listrik. Jika verifikasi berhasil, maka dapat melanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.

Berikut ini, kelompok masyarakat yang dapat menerima subsidi:

  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  2. Penerima Kredit Ekonomi (KUR)
  3. Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Kecil (BPUM) dan pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.

Tiga golongan tersebut berpontesi bisa mendapatkan subsidi motor listrik senilai Rp7 Juta dari pemerintah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan