PPDB 2023 Jawa Barat, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

JABAR EKSPRES- Sebentar lagi para siswa lulusan SMP atau sejajar akan lulus dan mempersiapkan diri untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 menuju jenjang SMA atau sejajar. Terutama bagi warga Jawa Barat, informasi terkait PPDB 2023 sudah tersedia dan dapat memberikan waktu persiapan sebelum pelaksanaannya secara resmi dimulai. Menurut laporan resmi yang diunggah oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, jadwal PPDB Jabar 2023 akan dimulai pada bulan Juni mendatang.

Berikut adalah informasi terkait PPDB Jabar 2023 yang dikutip dari akun Instagram Disdik Jabar:

  1. Jalur Afirmasi: Jalur ini tersedia bagi calon siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang meliputi penyandang disabilitas dan anak-anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa (CIBI), serta afirmasi kondisi tertentu.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru: Jalur ini terbuka bagi calon peserta didik yang mengalami perpindahan domisili orang tua/wali karena perubahan tempat tugas.
  3. Jalur Zonasi: Jalur ini menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS, dan jarak antara satuan pendidikan dengan domisili calon peserta didik.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk PPDB Jabar 2023:

  • Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Buku rapor semester 1-5.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
  • Dokumen Khusus PPDB Jabar.
  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan khusus untuk pelamar Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
  • Hasil asesmen atau diagnosa kekhususan oleh para ahli bagi calon siswa dengan disabilitas.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW untuk pelamar afirmasi korban bencana alam atau bencana sosial (seperti kerusuhan, konflik, dan sejenisnya).
  • Surat Tugas Orang Tua bagi pelamar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 3 tahun)/Anak Guru.
  • Surat keputusan dari satuan tugas Covid-19 untuk afirmasi kondisi tertentu terkait penanganan Covid-19
  • Piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan, dengan batas waktu maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan