Persyaratan PPDB Kota Bandung 2023, Awas Jangan Sampai Salah!

JABAR EKSPRES- Berikut ini jadwal dan syarat untuk PPDB Kota Bandung 2023, yuk simak biar gak salah.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 telah dimulai sejak 22 Mei 2023. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami jadwal dan prosedur PPDB Kota Bandung 2023 untuk TK, SD, dan SMP.

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mengikuti PPDB Kota Bandung 2023 ini.

PPDB Kota Bandung 2023 untuk TK, SD, dan SMP memiliki beberapa jalur, yaitu Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur Zonasi.

Setiap jalur pendaftaran memiliki jadwal pengisian data diri yang sama, yaitu mulai dari 22 Mei hingga 9 Juni 2023.

Namun, tanggal pendaftaran, pengumuman, dan hari daftar ulang berbeda untuk setiap jenjang. Berikut ini adalah jadwal lengkap PPDB Bandung 2023 untuk TK, SD, dan SMP:

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua:

  1. Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023
  2. Pendaftaran Calon Peserta Didik: 12-16 Juni 2023
  3. Pengumuman: 23 Juni 2023
  4. Daftar Ulang: 26-27 Juni 2023

Jalur Zonasi:

  1. Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023
  2. Pendaftaran Calon Peserta Didik: 26-30 Juni 2023
  3. Pengumuman: 6 Juli 2023
  4. Daftar Ulang: 10-11 Juli 2023

Berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

-Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik

-Kartu Keluarga

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Untuk jalur zonasi dalam daerah Kota Bandung, persyaratan tambahan sebagai berikut:

-Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 26 Juni 2022

-Afirmasi RMP: Bukti terdaftar dalam DTKS atau usulan DTKS Pemda Kota melalui Musyawarah Kelurahan paling lambat tanggal 7 Juni 2023.

-Afirmasi PDBK: Surat Rekomendasi dari Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung

-Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat pindah tugas Orang Tua/Wali yang diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran, atau Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi para guru.

P-restasi Nilai Rapor: Nilai kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6, serta Surat Keterangan Peringkat (jika ada).

-Prestasi Perlombaan: Sertifikat atau Piagam yang berumur paling lama 3 tahun atau paling baru 6 bulan sebelum pendaftaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan