JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi perihal PPDB 2023 Kabupaten Bogor yang sebentar lagi bakal berlangsung.
Di sini kamu akan mengetahui informasi perihal surat pedoman pelaksanaan PPDB 2023 Kabupaten Bogor yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Adapun PPDB 2023 Kabupaten Bogor ini berlaku untuk tingkatan PAUD, SD, SMP sederajat dan Pendidikan Non Formal tahun 2023 – 2024.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPDB akan berlangsung pada Juni 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri sudah memberi kabar perihal penerimaan peserta didik tahun sekarang ini.
Tahapan pertamanya adalah tahapan sosialisasi yang akan dilaksanakan secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah.
BACA JUGA: Inilah Jadwal pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
PPDB 2023 Kabupaten Bogor
Pendaftaran sekolah untuk anak-anak SD dan SMP sekarang ada beberapa jalur yang bisa kamu pilih, nih.
Ada jalur zonasi, jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan orang tua/wali dan anak kandung ASN, serta jalur prestasi.
Nah, PPDB-nya sekarang udah bisa dilakukan secara online, lho. Panitia atau operator sekolah asal bisa bantu kamu atau orang tua/wali buat mendaftar ke sekolah yang terima lebih dari satu rombongan belajar.
Tapi, kalo sekolahnya ada di daerah blankspot, artinya daerah yang sulit terjangkau jaringan internet, PPDB-nya tetap dilakukan secara offline.
Jangan khawatir, tetap ikutin protokol kesehatan buat mencegah penyebaran Covid-19 ya.
BACA JUGA: Apa Itu Nomor Sidanira PPDB Jakarta 2023? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya!
Nah, buat waktu pendaftarannya, buat jenjang PAUD, kamu bisa daftar mulai tanggal 3 sampai 6 Juli 2023. Terus, pengumuman hasil seleksinya keluar tanggal 8 Juli 2023.
Kalo buat jenjang SD, pendaftaran buat jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, serta jalur perpindahan orang tua/wali, juga dimulai tanggal 3 sampai 6 Juli 2023.
Untuk kuota jalur zonasi, minimalnya harus 70 persen, ya. Kalo kamu tinggal di Kabupaten Bogor, kamu bisa dapat kuota maksimal 90 persen dari daya tampung sekolah dengan menunjukkan alamat di kartu keluarga (KK).
Kalo kamu tinggal di luar Kabupaten Bogor, kamu dapat kuota maksimal 10 persen dari jumlah daya tampung yang direncanakan oleh sekolah.