JABAR EKSPRES – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memasuki tahap 1 yang berlangsung dari 6 hingga 10 Juni 2023. Dalam rangka menyambut proses PPDB tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat siap menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih mengacu pada peraturan yang sama, yakni Permendikbud dan Pergub. Namun, ada peningkatan versi dalam pelaksanaannya. Pada tahun 2022, pendaftaran di lakukan melalui website PPDB, namun sekarang menggunakan web Disdik Jabar. Untuk akses melalui ponsel, telah di buat kerja sama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Barat melalui aplikasi Sapawarga.
Perubahan signifikan terjadi pada tahun 20023, di mana pengaduan hanya di fokuskan pada satu pintu akses (device). Pada pintu akses tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran, mengajukan pengaduan, serta melacak status pendaftarannya, termasuk kelengkapan administrasi. “Kami juga memberikan waktu untuk sanggahan dan pendataan registrasi,” tambah Wahyu.
Pertanyaan umum terkait PPDB Jabar tahun 2023
Berikut ini adalah pertanyaan umum terkait PPDB Jabar tahun 2023 dan jawabannya yang di berikan oleh Dinas Pendidikan Jabar, yang di kumpulkan dari laman disdik.jabarprov.go.id.
1. Apa saja dokumen persyaratan untuk PPDB?
Dokumen umum:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Dokumen khusus:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan / Terdaftar pada DTKS Dinsos (untuk jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (untuk afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan, maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan)
- Setiap dokumen harus di foto/scan dalam bentuk aslinya, lalu di unggah ke website PPDB.