Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Mahfud MD: Ini Bisa Berurusan dengan Politik

JABAR EKSPRES – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan sorotan kencang dari publik.

Bagaimana tidak, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu terlibat dalam tipikor proyek Base Tranceiver Station atau BTS Bakti Kominfo.

Setelah menjalani tiga kali pemanggilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo yang juga sekaligus merupakan sekjen Partai NasDem itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 8 triliun lebih.

Dalam konferensi pers kemarin, Rabu 17 Mei 2023, Kejagung pun sempat menyinggung sedikit perihal motif politik di balik kasus korupsi ini, mengingat Plate merupakan pentolan dari parpol.

Dalam sesi pertanyaan di konferensi pers tersebut ada wartawan yang menanyakan apakah ada aliran dana yang masuk ke parpol dalam kasus korupsi ini.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja akan diperdalam, makanya kami juga sudah menetapkan (Plate) jadi tersangka, kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Infrastruktur, Negara Rugi 8 Triliun Lebih!

Komentar Mahfud MD Perihal Korupsi Johnny G Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar perihal keramaian kasus korupsi proyek BTS ini.

Tokoh akrab disapa Prof Mahfud itu meminta agar Kejagung berhati-hati dan tegas dalam membongkar kasus korupsi ini agar tidak keliru dalam mengambil keputusan.

“Jadi, ini memang harus diteliti berulang ulang karena berurusan dengan politik. Nanti kalau ditindak, dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” kata Mahfud MD di sela-sela kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Mahfud MD juga berseru agar Kejagung segera melakukan tindakan terukur jika memang sudah ada cukup bukti kuat.

“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” ucap Mahfud.

Tinggalkan Balasan