Resmi! Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

JABAREKSPRES – Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (17/6/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi infrastruktur pendukung BAKTI dan Menara BTS 4G.

Jaksa Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate usai memeriksanya.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Kejagung pada saat konferensi pers menyatakan.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023 Terbukti Membayar

“Pada hari ini (Rabu) Didrdik Kejaksaan Agung sudah melaksanakan pemanggilan terhadap saudara Johnny G Plate untuk diperksa kembali sebagai saksi yang ketiga kalinya. Setelah memperoleh bukti yang kuat kemudian bersangkutan diduga ikut serta korupsi dalam pembangunan BTS 4G.

“Status Menkominfo Johnny G Plate pada awalnya saksi namun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka” tambahnya.

Menurut Sebelumnya BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian akibat dari korupsi kasus BAKTI Kominfo jumlahnya mencapai Rp8 triliun.

Lebih lanjut BPKP pun sudah melakukan koordinasi beserta pihak-pihak yang terkait untuk keperluan observasi serta asset milik BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi 10 Aplikasi Musik Terbaik

Adapun kerugian dari keuangan negara terdiri atas tiga hal, yaitu biaya pembayaran BTS yang belum terbangun, mark up harga, dan kegiatan penyusunan kajian pendukung.

Kejagung pun sudah menetapkan lima tersangka lainnya, satu di antaranya yaitu Anang Achmad Latif yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Menkominfo Johnny G Plate terlihat mengenakan rompi pink ciri khas dai baju tahanan Kejagung serta tangannya pun diborgol.

Usai diperiksa Johnny kemudian di bawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya pada hari 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi, namun kini statusnya sudah berubah menjadi tersangka.

Johnny dan tersangka lainnya secara bersama melakukan aksi tindakan korupsi atau melakukan penyelewengan anggaran yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu saja.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 3 Juta Sekarang!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan