Namun kata Kusworo anak-anak tersebut sudah dipulangkan, dan karena sempat ramai beritanya pelaku sendiri sudah memulangkan handphone curiannya kepada korban.
Sehingga pelaku pun tidak langsung ditangkap karena korban sendiri tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian karena sesuai dengan pasal percobaan 53 Junto 362 KUHP.
“Jadi jika percobaan itu perbuatan permulaanya sudah ada kemudian perbuatannya itu tidak selesai karena bukan karena kehendaknya sendiri. Jadi misalnya dia mau maling kemudian ditangkap bukan karena dirinya sendiri yang menyudahi perbuatannya itu bisa kena percobaannya,” sebutnya
“Tapi ini yang bersangkutan mengembalikan sendiri tanpa ada pihak lain ditambah korbannya pun belum buat laporan polisi,” pungkasnya.