Molor Cairkan Insentif Guru Honorer, FKGH Bandung Nyatakan Sikap

JABAR EKSPRES – Molornya pencairan tunjangan insentif guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung, perlu jadi perhatian.

Pasalnya, untuk insentif guru honorer di setiap kabupaten/kota sudah ada regulasi jelas yang melindunginya, seperti di Bandung yakni diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca Juga: Sebelum Melancar Aksinya, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Majalaya Ternyata Minum Alkohol

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Bandung, Ismet Iis Mulyani mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang terbilang abai terhadap pencairan insentif guru non ASN.

“Kami menyesalkan sikap Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna,” kata Ismet kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa 16 Mei 2023.

“Yang belum juga mencairkan insentif Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) bagi guru honorer atau non ASN hingga pertengahan Mei ini,” lanjutnya.

Ismet menjelaskan, pemberian insentif HPM mempunyai dasar hukum yaitu Perwal dan Kepwal.

“Artinya menjadi kewajiban pemerintah untuk segera menunaikan pembayaran kepada para guru honorer,” jelasnya.

Ismet menilai, kewajiban pemerintah dalam membayar HPM kepada para guru honorer, disebabkan karena adanya kontribusi dan tanggungjawab setiap tenaga pendidik non ASN yang sudah dilaksanakan, sehingga mereka mempunyai hak untuk menerima insentif sesuai regulasi.

“Pengingkaran terhadap kewajiban pembayaran HPM ini memberikan implikasi negatif terutama bagi para guru honorer,” imbuhnya.

Diterangkan Ismet, dampak negatif dari belum adanya pemcairan HPM bagi guru honorer, yakni bisa membuat fokus dalam kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu, sebab memikirkan kebutuhan yang belum terpenuhi.

“Banyak yang hanya mengandalkan dana insentif HPM ini untuk menopang kehidupan sehari-hari keluarga,” terangnya.

Diketahui, merujuk pada keputusan Wali Kota Bandung Nomor 420/Kep 338-disdik/2020, guru pengganti PNS berhak menerima honorarium pegawai non-ASN.

Dalam pelaksanaan pencairan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para satuan pendidikan, yakni setiap tahapan ini akan diverifikasi dan divalidasi.

Dalam periode triwulan pertama, total dana honor yang dicairkan sebanyak Rp32,06 miliar.

Dana tersebut diberikan untuk 3.046 guru PAUD dan TK sebanyak Rp 4,5 miliar, maka setiap guru memperoleh Rp1,5 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan