KIP Kuliah Merdeka 2023, Yuk Daftar Sekarang!!

Mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2023

Untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023, calon mahasiswa wajib mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

  • Melakukan pendaftaran secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah (segera hadir).
  • Pada saat pendaftaran, calon mahasiswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  • Sebagai tambahan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Persyaratan KIP Kuliah Merdeka 2023

Untuk tahun 2023, KIP Kuliah Merdeka menetapkan persyaratan pendaftaran yang harus di penuhi.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendaftar Program KIP Kuliah Merdeka Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2023:

  • Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan setara lainnya, yang lulus dalam tahun berjalan atau maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya. Selain itu, mereka juga harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi. Dan telah di terima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau memiliki pertimbangan khusus yang di dukung oleh bukti dokumen yang sah.
  • Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan