BPK RI Temukan Pengelolaan Dana BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan Bermasalah Sebesar Rp 2,6 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI pengelolaan dana BOS dan BOPD ditemukan transaksi tidak sah Rp 2,646 Miliar di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat wahyu Mijaya (Foto: Hendrik Muchlison/Jabarekspres)
0 Komentar

‘’Dan tentunya tidak terulang dalam tahun anggaran berikutnya,’’ tutup Wahyu.

BPK RI, Hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan BPK, Disdik, SMKN 5 Kuningan,

BANDUNG – Berdasarkan hasi pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Seklolah (BOS) dan Biaya Operasiaonal Sekolah Daerah (BOPD) ditemukan ada transaksi yang tidak sah sebesar Rp 2,646 Miliar di SMKN 4 Kuningan.

Temuan ini sempat mencuat ke publik ketika Anggota V BPK RI Ahmadi Noor menyatakan beberapa poin hasil temuan atas diraihnya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ahmadi Noor pengelolaan dana BOS dan BOPD pada SMKN 4 Kuningan tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga:Harus Diperhatikan! Keuntungan dan Kerugian Pakai GB WhatsAppEmpat Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti, Nilainya Puluhan Miliar!

‘’Untuk nilainya mencapai Rp 2,646 miliar,’’ kata Ahmadi Noor ketika memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin, (15/5).

Pertanggung jawaban itu terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta.

“Jadi pertanggung jawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ cetusnya.

Meski begitu, Ahmadi Noor mengungkapkan, bahwa sebelum LHP terbit dana BOS dan BOPD sudah disetorkan sebesar Rp 201,9 juta. Dengan begitu masih ada sisa dana BOS dan BOPD Rp 2,267 juta.

Menanggapi hal ini Dinas Pendidikan (Kadisdik) Propinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, salah satu penyebab pengelolaan di SMKN 4 Kuningan bermasalah karena adanya rotasi kepemimpinan di sekolah.

Menurut Wahyu, ada tiga pergantian kepala sekolah yang pernah dirotasi dan disi oleh Plt sebanyak dua kali.

Meski begitu Wahyu menegaskan, berdasarkan catatan dari BPK, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK selama 60 hari kerja.

0 Komentar