17 Parpol 883 Bacaleg Siap Berlaga di Pileg 2024 Kota Bogor, Namun Minus Partai Garuda

JABAR EKSPRES, BOGOR – Sebanyak 17 partai politik (Parpol) di Kota Bogor dipastikan turut berlaga dalam ajang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 mendatang untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Bogor.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencatat dari belasan parpol ada 833 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk maju di Pileg 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, berdasarkan aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, proses pendaftaran dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB atau berlangsung selama 14 hari.

Dari total 18 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan satupun kadernya di Pileg Kota Bogor.

Samsudin menjabarkan, dari 833 Bacaleg yang telah resmi didaftarkan, 534 di antaranya laki-laki dan 299 perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan sekitar 35,89 persen.

Setelah proses pendaftaran resmi ditutup, kata dia, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni, proses verifikasi administrasi.

“17 parpol ini sudah kami berikan berita acara lengkap dan mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, untuk dilakukan verifikasi administratif sejak kemarin hingga 23 Juni 2023,” katanya kepada JabarEkspres.com dikutip Selasa, 16 Mei 2023.

KPU Kota Bogor akan menyampaikan status Bacaleg yang dilakukan verifikasi, apakah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Bagi para Bacaleg yang memenuhi syarat atau lolos ditahap verifikasi pendaftaran, tinggal menunggu proses masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti.

Namun, lanjut dia, bagi parpol yang Bacaleg-nya berstatus BMS, maka harus memperbaiki syarat berkasnya di masa pendaftaran.

“Oleh karena itu, 17 parpol yang telah mendaftar, kami mohon dapat mengawal bacalegnya. Sehingga berubah statusnya dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, dan dapat dijadikan bakal calon tetap,” serunya.

Sepanjang masih satu level perwakilan, dalam hal ini DPRD Kota Bogor, terang Samsudin, masih dimungkinkan dilakukan perubahan nomor urut di satu Daerah Pemilihan (Dapil).

“Termasuk jika ada perubahan caleg dan pemindahan caleg dari satu dapil ke dapil lainnya. Itu harus dilaksanakan pada masa perbaikan dengan melakukan hal yang sama persis seperti saat pendaftaran yang dilakukan oleh parpol, di mana perubahan harus didasari dan disetujui oleh DPP parpol,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan