JABAR EKSPRES – Pemberlakuan tilang manual akan segera terealisasi. Hal ini disampaikan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia mengingat tilang elektronik yang kurang efektif.
Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan tilang tersebut di wilayah yang tidak terpantau oleh kamera E-TLE. Walaupun begitu, pihaknya bakal memaksimalkan tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE.
12 Daftar Pelanggaran Tilang Manual
Melansir dari National Traffic Management Center (NTMC) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 terkait tilang manual pada 12 April 2023.
BACA JUGA: Waduh! Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa Barat
Dalam suart tersebut, terdapat 12 daftar pelanggaran yang menjadi target tilang tersebut. Berikut daftarnya.
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara di bawah umur
- Melampaui batas kecepatan
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Mengemudi tidak wajar
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
- Ranmor memakai TNKB palsu
- Ranmor tidak sesuai dengan spek
- Tidak menggunakan helm SNI
BACA JUGA: Terdampak Pembangunan Jembatan Otista Bogor, Tirta Pakuan Segera Pindahkan Jalur Pipa Pemasok Air
Pihak Kepolisian Pastikan Tidak Ada Razia di Lokasi
Menanggapi pemberlakuan tilang manual tersebut, Kombes Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada razia di tempat atau terfokus di satu titik.
Nantinya, penilangan hanya akan dilakukan kepada pelanggar peraturan. Berarti, mereka yang tertib lalu lintas tidak akan mengalami penilangan tersebut sehingga tidak perlu khawatir.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Bikin Geger! Warga Rekam Video Asusila di Sebuah Hotel Kota Tasikmalaya