12 Daftar Pelanggaran Sasaran Tilang Manual

Ilustrasi: Tilang Manual
Ilustrasi: Tilang Manual. (Foto: Polri)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemberlakuan tilang manual akan segera terealisasi. Hal ini disampaikan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia mengingat tilang elektronik yang kurang efektif.

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan tilang tersebut di wilayah yang tidak terpantau oleh kamera E-TLE. Walaupun begitu, pihaknya bakal memaksimalkan tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE.

12 Daftar Pelanggaran Tilang Manual

Melansir dari National Traffic Management Center (NTMC) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 terkait tilang manual pada 12 April 2023.

Baca Juga:Waduh! Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa BaratDemi Film Onde Mande! Shenina Cinnamon Latihan Dayung Sampan Mandiri

Nantinya, penilangan hanya akan dilakukan kepada pelanggar peraturan. Berarti, mereka yang tertib lalu lintas tidak akan mengalami penilangan tersebut sehingga tidak perlu khawatir.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” ucapnya. (*)

0 Komentar