Dalam konteks pencucian uang, teknologi finansial seperti bitcoin dapat memudahkan tindakan tersebut.
Perpindahan uang ke perbankan online dan teknologi yang memungkinkan penggunaan remote-desktop membuat para pencuci uang lebih memilih untuk melakukan manuver dan transfer dana dari akun ke akun secara online.
“Risiko pencucian uang yang dapat dilakukan oleh para penjual maupun pembeli bitcoin, dimudahkan dengan ketiadaan regulasi AML (Anti Money Laundering) serta prosedur KYC (Know your Customer),” jelas PPATK dalam laman resminya.
Baca Juga:Bocoran Soal Tes TKD BUMN 2023 dan Core Values Lengkap Kunci JawabanCara Mengajukan Pinjaman di KTA LINE Bank Limit hingga Rp300 Juta
Dengan adanya kemudahan tersebut, perdagangan bitcoin dapat dilakukan beberapa kali hingga uang virtual tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang legal yang berlaku di suatu negara.
