JABAR EKSPRES – Ayah dari Mario Dandy, yaitu Rafael Alun Trisambodo, seorang tersangka dalam kasus pencucian uang yang merupakan mantan PNS Kementerian Keuangan, diduga telah mencuci uang senilai puluhan miliar rupiah.
“Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis 11 Mei 2023, dilansir dari detikcom.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur juga menyampaikan bahwa KPK sedang menyelidiki kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga dimiliki oleh Rafael.
“Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri,” kata Asep.
Asep telah memastikan bahwa semua penemuan terbaru akan diselidiki oleh KPK. Lembaga antikorupsi tersebut akan mengikuti jejak aset Rafael, termasuk aset yang terdaftar secara resmi dan yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
Kemarin, KPK memeriksa Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal sebagai Grace Tahir (GT) bersama dengan tiga orang lainnya dalam rangka penyelidikan TPPU Rafael. Asep menegaskan bahwa KPK juga akan mengevaluasi aliran dana dari GT, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan pencucian uang.
BACA JUGA: Nama Raffi Ahmad Diduga Artis Inisial R yang Terseret Kasus Rafael Alun
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, PPATK mengetahui tentang transaksi kepemilikan bitcoin oleh Rafael karena e-wallet milik Rafael Alun juga diawasi oleh PPATK.
Ivan menegaskan bahwa penelusuran transaksi aset kripto telah menjadi bagian dari analisis PPATK bahkan sebelum kasus Rafael Alun, dan dalam beberapa kasus yang ditangani, PPATK bahkan membekukan e-wallet milik tersangka TPPU.
“Kan memang e-wallet sudah terpantai menjadi sarana TPPU dalam beberapa kasus sebelumnya. Bahkan PPATK sudah pernah membekukkan beberapa e-wallet untuk beberapa kasus yang ditangani,” jelas Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/5)
Perlu diketahui bahwa penggunaan bitcoin atau mata uang kripto tidak diatur oleh bank sentral di setiap negara dan bersifat desentralisasi.