Gadai BPKB Mobil? Ini 4 Rekomendasi Tempat Gadai BPKB Mobil Perorangan yang Cepat Cair dan Aman

JABAR EKSPRES – Kehidupan di era modern memang membawa kemudahan, tapi juga tantangan. Terkadang kita menghadapi kebutuhan mendesak dan harus menggadaikan BPKB mobil perorangan. Hal ini mungkin familiar di tengah masyarakat. Namun, kadangkala kita bingung memilih tempat yang tepat dan aman untuk menggadaikan BPKB tersebut.

Gadai mobil perorangan atau bukan, surat-surat mobil yang dijaminkan haruslah lengkap dan resmi. Hal ini untuk membuktikan bahwa mobil benar-benar milik Anda secara sah. Selain itu, dengan surat yang resmi juga menunjukkan bahwa mobil diperoleh dengan cara yang benar dan bukan hasil pasar gelap.

Baca artikel lainnya: Bantuan Pinjaman KUR Mandiri 2023 hingga 500juta

Berikut ini adalah 4 tempat gadai BPKB mobil yang aman dan cepat cair untuk menjadi rekomendasi bagi kamu yang membutuhkannya.

Pegadaian Pegadaian bukanlah hal yang asing bagi kebanyakan orang. Selain menyediakan jasa gadai perhiasan, emas, dan elektronik, Pegadaian juga menawarkan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil dan motor.

Kamu dapat mengajukan pinjaman dengan program Kreasi. Program ini memberikan pinjaman untuk pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya. Besaran pinjaman kurang dari Rp10 juta dan dana akan cair dalam waktu tiga hari sejak pengajuan. Syarat pengajuan pinjaman dalam program Kreasi Pegadaian antara lain, mobil yang menjadi jaminan usianya tidak lebih dari 20 tahun dan memiliki surat-surat lengkap, surat keterangan usaha, dokumen kendaraan, dan identitas diri seperti Kartu Keluarga serta KTP.

WOM Finance Meminjam di WOM Finance tergolong mudah dan cepat. Kamu tidak perlu khawatir terkena BI checking, karena WOM Finance tidak melakukannya. Dalam waktu empat hari kerja, dana akan cair tanpa potongan. Besaran pinjaman dana yang bisa kamu dapatkan mulai dari Rp20 juta dengan jangka waktu pinjaman 11-46 bulan dan suku bunga 0,90 persen per bulannya. Syarat pengajuan pinjaman meliputi usia calon peminjam 20-60 tahun, berpenghasilan Rp7 juta per bulan, melampirkan fotokopi KTP suami dan istri, buku nikah, Kartu Keluarga, rekening listrik atau PBB, slip gaji atau rekening buku tabungan serta STNK dan BPKB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan