Hotman Paris Sebut Putusan Vonis Teddy Minahasa Langgar UU ITE

HOTMAN Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa, menyampaikan, putusan hakim yang memvonis Teddy penjara seumur hidup, dianggap sudah melanggar UU ITE.

Menurutnya, vonis seumur hidup tersebut amat mengambang. Paling parah, kata Hotman, putusan hakim sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE

“Yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat wa harus digital forensik secara utuh,” katanya, pada Selasa (9/5) melansir Disway.id.

“Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya,” tambah Hotman.

Dirinya mengungkapkan, majelis hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan Teddy Minahasa, sebelumnya sempat menugaskan Dody untuk memusnahkan sabu.

“Contoh, ada nggak didenger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan,” ungkapnya.

Selain itu, Hotman menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim sekadar menyalin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan beberapa waktu lalu.

“Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa.” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya masih optimis, perjuangan untuk membela Teddy Minahasa masih panjang.Tidak selesai hanya dengan vonis hakim.

Terdakwa kasus peredaran narkoba itu, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Usai persidangan, Hotman Paris menanggapi putusan tersebut bahwa pihaknya bersyukur Teddy Minahasa tak dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” ujar Hotman.

Dalam Vonis Hakim terhadap Teddy Minahasa, Hotman mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding kepada majelis Hakim yang dinilai oleh pihaknya, salah memutuskan vonis.

“Sudah pasti banding, sampai PK, masih panjangan perjalanan ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan