Selain tersangka pencurian, Polrestabes Bandung juga berhasil menangkap sang penadah bernama Delfi Candri (43).
DC berperan dalam kelancaran aksi pencurian dengan menerima atau penadah barang-barang dari tersangka.
“Jadi ada Dua, yang DC itu sebagai penadah, jadi barang hasil curian dijual kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga:Kenalan dengan Coldplay, Band yang Akan Konser di IndonesiaPengurus Partai Demokrat Jabar Mundur Diduga Karena Mahar. Bapilu: Kewenangan Nomor Urut di DPP
Budi menerangkan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian, dengan motif alasan ekonomi, karena yang bersangkutan mengaku tinggal sendirian.
Akibat perbuatannya, NS diancam dijerat hukuman dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara sang penadah alias DC, dijerat sanksi Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bas)
